BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara tatap muka mulai Senin (13/7/2020) hari ini.
Namun, dalam hal ini Pemkot Bekasi hanya mengizinkan KBM tatap muka berlangsung bagi sekolah yang menjadi role model atau percontohan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Di Bekasi, ada empat sekolah yang menjadi role model protokol pencegahan Covid-19, yaitu sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 2 Bekasi.
Baca juga: Hari Ini SMAN 2 Bekasi Lakukan Pembukaan Masa Pengenalan Sekolah secara Tatap Muka
Namun, sekolah yang menjadi role model tersebut nyatanya belum menggelar aktivitas tatap muka. Seperti SMPN 2 Bekasi, misalnya.
Hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tidak terlihat siswa-siswi berada di lingkungan SMPN 2 Bekasi. Hanya tampak guru-guru yang hadir di sekolah tersebut.
Namun, sejumlah orangtua siswa tetap terlihat di lokasi. Mereka berkeperluan untuk mendaftarkan ulang anaknya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Bekasi Syamsu mengatakan, meski telah diizinkan melakukan KBM tatap muka, pihak sekolah masih mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
“Iya hari ini di SMPN 2 belum ada proses belajar tatap muka, yang ada sama masih daring (dalam jaringan). Itu sesuai SKB Empat menteri ada itukan sekarang yang baru mulai itu SMA/SMK saja, kalau SMP next setelah dievaluasi,” ujar Syamsu di SMPN 2 Bekasi, Senin (13/7/2020).
Syamsu mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses persiapan protokol pencegahan Covid-19 untuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Baca juga: Melihat Risiko dan Hasil Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Corona...
Sebab untuk diizinkan kembali lakukan proses belajar mengajar, pihak sekolah harus menyiapkan proposal bukti telah melakukan protokol pencegahan Covid-19. Namun, hingga kini SMPN 2 belum mengajukan proposal pencegahan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan