JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, pemeriksaan narkoba di kalangan pilot dan kru pesawat seharusnya dilakukan rutin sepanjang tahun.
Ia mengkritik sistem uji kesehatan kepada para pilot dan kru pesawat yang sudah ketinggalan zaman.
"Berulang kali kebobolan (kasus narkoba) itu sistem uji kesehatan itu sudah ketinggalan jaman. Harus diupdate,"kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020) pagi.
Baca juga: 3 Pilot Ditangkap karena Pakai Sabu, Alvin Lie: Pengawasan Masih Bolong-bolong
Alvin menyebutkan, biasanya pilot diuji kesehatannya setiap enam bulan sekali di Balai Kesehatan Penerbangan.
Pengecekan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang tercantum dalam surat bernomor HK010/1/1/DRJU-2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh personel pengoperasi pesawat udara.
"Setiap uji 6 enam bulan, itu uji kesehatan pilot dan kru pesawat. Di antara jeda, (pemeriksaan) ini seharusnya ada pembinaan dan pengawasan (di bawah) maskapai penerbangan dan pantauan DKKPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara)," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Buka Suara Soal 3 Pilot yang Terjerat Kasus Narkoba
Pemeriksaan narkoba secara rutin diharapkan bisa mencegah pilot dan kru pesawat untuk menghindari pemeriksaan narkoba yang terjadwal.
Menurut Alvin, biasanya pilot dan kru pesawat akan mengakali tes narkoba agar hasilnya negatif.
"Itu misalnya dari pemeriksaan urine bisa diakali. Misal dengan puasa itu bisa bersih dari narkoba," ujar Alvin.
Alvin menyebutkan, selama ini pengecekan harian untuk pilot hanya meliputi pengecekan darah, responsif, dan gejala-gejala yang mengancam kesehatan pilot.
Terkait pemeriksaan penggunaan narkoba, pengecekan dilakukan setiap enam bulan sekali.
Baca juga: Fakta Tiga Pilot Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu, Ada yang Kerja untuk Maskapai Pemerintah
"Pengecekan narkoba hanya musiman saja terutama Natal, Tahun Baru, dan momen tertentu saja," tambah Alvin.
Ia mengatakan, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan rutin kepada pilot.
"Kalau tidak kerja sama dengan BNN, itu (pengecekan narkoba) tidak bisa. Maskapai perlu kerja sama dengan BNN dengan uji narkoba acak. Di base op mana, juga di mana pilot dan awak kabin itu sering nginap. Ini bagian dari pengecekan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Dalam regulasi penerbangan, pilot dilarang menerbangkan pesawat dalam pengaruh obat-obatan dan minuman keras. Obat-obatan yang dimaksud pun termasuk obat-obat seperti obat pusing, batuk, dan obat-obat lain yang menimbulkan efek samping.
Baca juga: Bos Garuda Siap Pecat Pilot yang Tertangkap Terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Polisi menyebutkan, para pilot sudah menggunakan sabu-sabu selama tiga hingga empat tahun. Pilot mengaku kepada polisi, penggunaan sabu-sabu untuk alasan konsentrasi.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.