TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang berencana mengizinkan acara resepsi pernikahan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya sudah membicarakan rencana tersebut ke Gubernur Banten Wahidin Halim untuk dipertimbangkan sebagai satu kelonggaran dalam PSBB.
"Ada acara pernikahan itu saya laporin. Kita minta arahan, ini kan banyak yang kawinan, apa dibuka (atau tidak) kapasitas berapa seperti apa dan bagaimana," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ingin Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
Arief mengatakan, salah satu yang menjadi prosedur protokol kesehatan selama resepsi pernikahan adalah tidak ada acara makan dengan cara prasmanan.
"Yang pasti kita tidak menyarankan prasmanan," tutur dia.
Acara makan dalam resepsi, lanjut dia, bisa diganti dengan nasi kotak atau kupon yang bisa digunakan untuk stand makanan yang disediakan di tempat acara.
"Karena prasmanan sendok (digunakan) sama banyak orang," ujar dia.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19
Arief menambahkan, gambaran ke depan masih didiskusikan seperti jumlah tamu maksimal dan tempat-tempat yang boleh diselenggarkan resepsi pernikahan.
"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan dan lain-lain yang ruang-ruang besar-besar. Dibatasi untuk akad nikah, misal 25 (orang), resepsi berapa, kapasitas kita mulai dari 25 persen," tutur dia.
PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2020.
PSBB diperpanjang karena dikhawatiran akan ada euforia di masyarakat apabila status PSBB dicabut dan kasus Covid-19 kembali tak terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.