Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

Kompas.com - 13/07/2020, 16:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus pengadangan ambulans membawa pasien oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok, HG pada Sabtu (11/7/2020), bisa diproses hukum.

Kelanjutan kasus tersebut tergantung pihak yang dirugikan, dalam hal ini salah satu keluarga pasien berinisial NP serta pengawal ambulans berinisial L.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan, jika ingin kasus ini diselidiki, maka NP dan L harus membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Untuk sampai saat ini kita masih belum bisa proses sampai ke tahap penyidikan. Pertama karena belum ada laporan resmi," jelas Wadi kepada wartawan pada Senin (13/7/2020) siang.

"Hingga saat ini belum ada hitam di atas putih mau seperti apa," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Klaim Polisi, Sopir Ambulans Mengaku Belum Damai dengan Pegawai Dishub yang Mengadangnya

Wadi menjamin bahwa pihaknya bakal melanjutkan perkara ini apabila menerima laporan resmi dari NP dan L.

"Ya bisa. To be continued. Kami akan klarifikasi lagi NP dan L mau seperti apa," kata dia.

Kepada Kompas.com, pengendara motor HG mengaku bahwa keributan berbuntut panjang karena ia diancam oleh beberapa pengawal ambulans setelah sempat cekcok akibat senggolan di jalan raya.

Dengan pihak ambulans, urusan HG disebut sudah beres.

Wadi mengklaim bahwa SN, sopir ambulans tersebut, telah setuju untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan HG.

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Disebut Adang Ambulans di Depok, Ini Kronologi dari Dua Pihak


Namun, SN membantah. Ia hanya membenarkan bahwa perkara kemungkinan berlanjut namun masih harus menunggu keputusan pihak keluarga pasien.

"Belum ada (kesepakatan damai dengan HG)," ujar SN saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Prioritas bagi ambulans membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b, bersama dengan 6 kendaraan prioritas lain.

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan 6 kendaraan prioritas tadi.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com