Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 13/07/2020, 16:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok berinisial HG viral di media sosial pada Sabtu (11/7/2020) lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan bahwa insiden itu telah diselesaikan "dengan cara kekeluargaan" oleh HG dan sopir ambulans. Polisi , hanya memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah itu.

Pihak korban, yaitu sopir ambulans dan tenaga medis, SN dan IP, membantah klaim polisi tersebut. Menurut mereka, langkah untuk melanjutkan perkara itu secara hukum, masih menunggu keputusan pihak keluarga.

Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

IP, tenaga medis yang mendampingi pasien saat insiden itu, menyebutkan bahwa saat itu ambulans melaju dengan kecepatan normal serta menghidupkan lampu rotator dan membunyikan sirine.

Sementara itu, HG mengaku tak melihat ambulans tersebut menghidupkan lampu utama, yang menurut dia, merupakan prosedur bagi ambulans meminta prioritas di jalan raya.

Lantas, bagaimana sebetulnya ketentuan mengenai insiden semacam ini dalam perundang-undangan?

Prioritas bagi ambulans yang membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.

Dalam aturan itu, ada 7 jenis pengguna jalan yang diurutkan skala prioritasnya di jalan raya untuk memperoleh hak utama, yaitu

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republika Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tujuh kendaraan yang tengah mendapatkan hak utama itu juga dibebaskan dari rambu lalu lintas di jalan raya. Kendaraan-kendaraaan itu juga berhak dikawal petugas Polri serta menghidupkan lampu dan bunyi sirine (Pasal 135).

Baca juga: Bantah Klaim Polisi, Sopir Ambulans Mengaku Belum Damai dengan Pegawai Dishub yang Mengadangnya

Lalu, apakah ada ketentuan sanksi bagi orang yang mengganggu kendaraan-kendaraan prioritas tadi, dalam hal ini bagi HG yang mencegat perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien?

Ada. Ketentuan sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama.

Dalam pasal itu, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman pidana. Ancaman tersebut berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Kompol Wadi Sabani tak memberikan jawaban pasti apakah pihaknya akan menindak HG sebagai pengendara yang mengganggu perjalanan kendaraan prioritas sebagaimana termaktub pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

"Intinya begini, kalau di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya ambulans di pasal 134. HG ini kan bukan sengaja ingin memberhentikan ambulans dalam rangka mencegah atau menghambat lajunya ambulans tetapi karena maksud yang bersangkutan karena ingin meng-clear-kan serempetan tadi," kata Wadi kepada wartawan, Senin sore.

"Misalnya kita tahu ambulans ada pasien lalu kita hentikan kan itu dalam rangka apa? Menghentikan dalam rangka apa? Menurut pengakuannya (HG) kan memang sedang kalut pikirannya sedang marah emosi. Kalau sedang emosi kan ya apa pun kadang-kadang out of control," ujar dia.

HG sebelumnya mengatakan, dia hampir diserempet mobil ambulans itu. Karena itulah dia mengengejar, lalu menghentikan ambulans tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com