JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah restoran di sebuah mal di daerah Kembangan, Jakarta Barat kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Minggu (12/7/2020).
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sebuah restoran makanan ala Jepang di mal tersebut kedapatan tidak membatasi penunjung hingga maksimal 50 persen.
“Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan jadi Kunci Kebangkitan Industri Hotel dan Restoran
Tamo mengatakan, restoran tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Sanksi itu sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 dan dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta dijadwakan akan berakhir pada 16 Juli ini. Namun ada kemungkinan PSBB diperpanjang lagi. Hal itu tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi wabah Covid-19 yang ada.
PSBB transisi telah diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik. Skor untuk ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat PSBB bisa dilonggarkan tetapi belum bisa diakhiri.
Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari hingga 16 Juli ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.