JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah restoran di sebuah mal di daerah Kembangan, Jakarta Barat kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Minggu (12/7/2020).
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sebuah restoran makanan ala Jepang di mal tersebut kedapatan tidak membatasi penunjung hingga maksimal 50 persen.
“Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan jadi Kunci Kebangkitan Industri Hotel dan Restoran
Tamo mengatakan, restoran tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Sanksi itu sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 dan dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta dijadwakan akan berakhir pada 16 Juli ini. Namun ada kemungkinan PSBB diperpanjang lagi. Hal itu tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi wabah Covid-19 yang ada.
PSBB transisi telah diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik. Skor untuk ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat PSBB bisa dilonggarkan tetapi belum bisa diakhiri.
Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari hingga 16 Juli ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.