Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian

Kompas.com - 13/07/2020, 20:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengonfirmasi, salah satu anak buahnya, yaitu HG, akan diperiksa terkait insiden pengadangan mobil ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

HG merupakan ASN pada Dinas Perhubungan Kota Depok, menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Hari ini kan baru masuk, kami lakukan upaya mendengar seperti apa kronologinya, ditindaklanjuti, investigasi dengan interview," kata Dadang saat dihubungi wartawan pada Senin sore.

"Via telepon kan sudah kemarin, kebetulan baru ketemu hari ini. Saat ini mau saya panggil terlebih dahulu, seperti apa kronologinya," ujar dia.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

Hasil wawancara dan investigasi internal itu rencananya akan menjadi bahan laporan bagi HG ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok.

Dadang bilang, BKPSDM yang punya kewenangan untuk memutuskan tindakan terhadap HG.

Sejauh ini, belum ada tindakan apa pun terhadap HG di internal Dinas Perhubungan Kota Depok.

"Nanti kronologinya disampaikan ke BKPSDM. Baru hari ini kami ketemu tatap muka, pendalaman, akan kami sampaikan terkait dengan kronologinya itu, sambil mengunggu BKPSDM mengambil langkah-langkahnya," ujar Dadang.

"Karena yang bersangkutan adalah pejabat struktural. Jadi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan seperti apa, harus melakukan investigasi, itu dari BKPSDM terkait hal ini," tambahnya.

Insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien yang dilakukan HG viral di media sosial.

Masalah itu masih belum selesai meskipun polisi mengklaim sudah ada kesepakatan damai antara HG dengan sopir ambulans. Klaim itu dibantah oleh sopir ambulans.

Prioritas bagi ambulans membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b, bersama dengan 6 kendaraan prioritas lain.

Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan 6 kendaraan prioritas tadi.

Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com