Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Disabilitas hingga Lansia di Jakut Bisa Urus e-KTP di Rumah, Begini Caranya

Kompas.com - 13/07/2020, 22:02 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga penyandang disabilitas di Jakarta Utara mengikuti program jemput bola dalam proses perekaman data bagi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Kegiatan perekaman ini masuk dalam program mobile atau jemput bola. Jadi petugas operator yang mendatangi kediaman pemohon, baik itu jompo, disabilitas, dan orang sakit," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris melalui keterangan tertulis Sudin Kominfotik, Senin (13/7/2020).

Meski datang ke rumah warga disituasi pandemi Covid-19, para petugas Dukcapil sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD) sendiri.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tanpa Persetujuan Nadiem dan Emil

"Kami turun sekarang pakai APD pak alat pelindung diri," sambung Edward.

Adapun tujuan, perekaman e-KTP ini merupakan bagian dari program pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) mobile bagi warga jompo, disabilitas, dan orang sakit.

Petugas mendatangi rumah warga penyandang disabilitas untuk merekam data diri sebagai dasar data adminduk berupa KTP-El, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, dan jartu identitas anak (KIA).

Mulai dari tahap pengisian formulir, pas foto, hingga perekaman sidik jari dilakukan oleh para petugas.

Edward, memastikan program ini berjalan sebanyak dua atau tiga kali dalam seminggu.

Kelima penyandang disabilitas yang hari ini menjalani program jemput bola masing-masing beralamat di RT 09/ RW05 Kelurahan Marunda, RT 10/RW 06 Kelurahan Kalibaru, RT 07/ RW 05 Kelurahan Tugu Selatan, RT 05/ RW 02 Kelurahan Rawa Badak Selatan, dan RT 13/ RW 09 Kelurahan Tugu Utara.

Baca juga: RS dan Pasar Jadi Lokasi Penularan Covid-19 Tertinggi di Jakarta

Bagaimana cara mendapat pelayanan jemput bola?

Bagi warga penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke kelurahan setempat melalui pengurus RT dan RW.

Bila sudah diserahkan, petugas kelurahan akan meneruskan ke pihak Sudin Dukcapil Jakut.

Petugas dari Sudin Dukcapil Jakut akan menerima surat permohonan dan langsung menjadwalkan perekaman langsung ke rumah warga.

Setelah direkam, Dukcapil mengirimkan data kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika sudah jadi, petugas Dukcapil menyerahkan data ke petugas kelurahan dan petugas kelurahan setempat memyerahkan ke warga.

Dalam proses ini, warga tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Untuk mengajukan pelayanan ini, warga membuat surat permohonan RT/RW yang ditandatangani lurah setempat. Nanti dari kelurahan mengirim surat itu ke kami (Suku Dinas Dukcapil). Nanti kami jadwalkan petugas ke kediaman pemohon didampingi Satuan Pelaksana (Satpel) kelurahan," kata Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com