Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Predator Seksual 305 Anak Asal Perancis Meninggal karena Percobaan Bunuh Diri

Kompas.com - 14/07/2020, 07:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Perancis, FAC alias Frans (65), tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak, meninggal dunia pada Minggu (12/7/2020) malam.

Frans meninggal dunia setelah melakukan percobaan bunuh diri dengan melilitkan seutas kabel pada leher.

Aksi nekat itu dilakukan Frans saat berada di dalam rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah petugas tahanan Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli pada Kamis (9/7/2020) malam.

Seketika itu petugas melihat kondisi Frans terkulai lemas dengan leher yang terlilit kabel.

"Kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel. (Pelaku). Ada percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan kabel itu," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Baca juga: WN Perancis Tersangka Predator Anak Tewas, Diduga Coba Bunuh Diri di Tahanan

Saat itu, kondisi Frans yang lemas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Frans sempat mendapatkan perawatan dan tindakan medis. Namun, ia meninggal dunia pada Minggu malam.

"Lebih kurang tiga hari dilakukan perawatan, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," katanya.

Polisi rekonstruksi

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota rutan Polda Metro Jaya yang kala itu bertugas menjaga.

Hal tersebut untuk mengetahui kronologi kejadian yang dilakukan oleh Frans.

"Kemudian, melakukan rekonstruksi di tempat kejadian untuk mengetahui jalannya peristiwa," ujar Yusri.

Baca juga: WN Perancis Predator Anak Tewas, Ini Penjelasan Pihak Kedokteran Polda Metro Jaya

Pasalnya, kabel yang digunakan Frans untuk melakukan percobaan bunuh diri dinilai tak masuk akal karena posisinya yang tinggi.

"Setelah dilakukan rekonstruksi, diketahui memang betul bahwa memang kabel itu sangat tinggi. Tapi, karena dia tinggi, dia bisa ambil," ucapnya.

Penyebab kematian

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab menjelaskan bahwa Frans sempat ditangani oleh tenaga medis Biddokes sebelum dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun, karena kondisinya terus memprihatinkan, Frans dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penangan yang serius.

"Sampai di UGD kemudian dilakukan tindakan prosedur sesuai SOP yang ada karena kondisinya semakin lemah dibawa ke ruang ICU. Di sana dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana upaya menyiapkan untuk mempertahankan kehidupan seseorang," ujar Umar.

Baca juga: Polisi Akan Koordinasi dengan Kedutaan Perancis soal Jenazah Tersangka Predator Anak

Setelah tiga hari mendapatkan penanganan hasil diagnosis dokter sementara menyatakan kalau Frans mengalami keretakan pada tulang leher pada bagian belakang.

"Untuk hasil otopsi belum kita laksanakan karena belum ada permintaan untuk dilakukan otopsi. Namun, diagnosis dari dokter yang merawat, hasil rontgen ada retakan pada tulang belakang," kata Umar.

Menurut Umar, keretakan tulang leher belakang yang dialami oleh pelaku diduga menyebabkan suplai oksigen berkurang sehingga menimbulkan lemas hingga kematian.

"Di leher yang menyebabkan sumsumnya itu kena jerat sehingga menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ yang penting itu berkurang. Itu yang menyebabkannya (meninggal)," tutupnya.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Frans (65) yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan Frans kepada anak di bawah umur.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap WNA Perancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang disita saat penangkapan.

Saat laptop diperiksa, ada 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucap Nana.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Hasil penyelidikan, korban pelaku mayoritas anak jalanan di kawasan Jakarta.

"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.

Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di jalan kawasan Jakarta.

Saat itulah, Frans beraksi dengan mengaku berprofesi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.

"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.

Setelah termakan janji, korban dibawa oleh Frans ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Frans juga mengubah penampilan dan merias wajah korban seolah-olah adanya pemotretan sungguhan.

"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nana.

Dalam penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Setelahnya, Frans meminta kepada korban untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans juga kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.

"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," katanya.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.

Kontak bantuan bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com