JAKARTA, KOMPAS.com - Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.
Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya. Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat.
Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni C, D, G, dan N tak dicabut izinnya.
Di sisi lain Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L
Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.
Baca juga: Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol dan Dufan Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L
"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),