Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Ancol di Mata Ahok, Apa Tanggapannya?

Kompas.com - 14/07/2020, 09:44 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.

Untuk diketahui, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya. Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat.

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni C, D, G, dan N tak dicabut izinnya.

Di sisi lain Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L

Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.

Baca juga: Ahok Sebut Lokasi Reklamasi Ancol dan Dufan Kemungkinan Sama dengan Pulau K dan L


"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744),

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Tak bisa dikaitkan dengan proyek JEDI

Komisaris Utama Pertamina ini menyatakan bahwa proyek reklamasi seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

JEDI merupakan proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sementara rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Anies merupakan proyek perluasan daratan kawasan wisata itu.

Ahok mengemukakan hal itu saat diminta tanggapan terkait pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hasil kerukan sungai pada proyek JEDI.

Baca juga: Ahok: Reklamasi Ancol Tak Bisa Disamakan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

"Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk). Pas waktu itu ada kepres (keputusan presiden) dan perda mau bangun pulau reklamasi," ucapnya.

Ahok mengatakan, reklamasi tak bisa dilakukan bila hanya menggunakan lumpur sungai hasil kerukan proyek JEDI.

"Yang aku tahu jika mau reklamasi enggak bisa pakai lumpur buangan kerukan sungai. Harus ada pasir lautnya jika reklamasi," ujar dia.

Pada proyek JEDI, Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman untuk membiayai proyek tersebut meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kawasan perairan Ancol pun dipilih sebagai lokasi penampungan.

Namun, hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.

"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang kesana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi . Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.

Heran reklamasi Ancol menempel dengan darat

Ia juga mengaku heran dengan proyek reklamasi yang kini dikerjakan karena lokasinya yang menempel dengan darat.

Sementara dulu saat ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.

"Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai. Yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol. Harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi. Sekarang reklamasi pantai jadi boleh," ungkap Ahok.

Baca juga: Ahok Heran Reklamasi Ancol Saat Ini Menempel dengan Darat

Menurut dia, kemungkinan ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.

"Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang," tuturnya.

Padahal pada proyek JEDI, hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.

Kalau pun tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.

"Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau. Setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel. Itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol," tambah Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com