JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan protokol mengenai pelaksanaa kurban di Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2020 nanti. Perayaan hari besar keagamaan ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Iwan Indriyanto mengatakan, panitia harus membuat lokasi pemotongan hewan korban di lokasi yang tertutup.
“Jadi masjid-masjid yang mengadakan kurban tempat pemotongannya itu sebaiknya dilakukan di tempat tertutup,” kata Iwan saat dihubungi Kompas.com,Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah Dilakukan di Rumah Penjagalan
Iwan mengatakan, proses pemotongan hewan kerap kali menjadi tontonan bagi warga sekitar.
Oleh karena itu dengan membuat tempat pemotongan lebih tertutup maka mengurangi potensi terjadinya kerumunan saat penyembelihan hewan.
Selain itu, Sudin KPKP juga mengimbau masjid-masjid yang menyelenggarakan kurban agar tidak terlalu banyak menunjuk panitia.
“Jumlah panitia harus efisien, sesuai dengan protap kesehatan. Kalau sebelumnya satu panitia bisa 50 orang, yang sekarang dikurangi,” ujar Iwan.
Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Daging Diantar ke Rumah
Terkait protokol pelaksanaan kurban di tengah pandemi ini, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan serangkaian aturan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan mulai Senin (20/7/2020) depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.