Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Perpanjang Masa Insentif Pajak Daerah

Kompas.com - 14/07/2020, 14:16 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memperpanjang masa insentif pembayaran pajak daerah.

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, perpanjangan masa insetif pembayaran pajak diberikan sampai dengan September 2020.

"Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif kepada wajib pajak seperti tertuang dalam Peraturan Walikota No 46 Tahun 2020," tulis laman tersebut.

Baca juga: Anies Berencana Beri Insentif Pajak untuk Beberapa Sektor Usaha yang Terdampak Covid-19

Ada tiga kategori insentif, yakni pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Banungan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) yang berlaku sampai akhir Juli. 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam insentif pengurangan pembayaran sebanyak 15 persen dari BPHTB yang terhutang hingga akhir Juli.

Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September.

Rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak.

Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp 100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.

Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.

Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.

Untuk besaran pajak Rp. 2.000.001 - 5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.

Sementera untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insentif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk September.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan serta masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, lanjut Karsidi, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujar dia Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com