JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap empat orang tersangka pemeras yang bermodus menuduh orang telah melanggar penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menyebutkan, para tersangka itu memeras sebuah toko di kawasan Kalideres yang melayani pembelian dengan menggunakan KJP.
“Dalam kasus itu, para (tersangka) pelaku mendatangi korban di TKP (tempat kejadian perkara) dengan tuduhan adalah dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar,” kata Slamet di Mapolsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Disdik Ingatkan Orangtua: Anak Tawuran, KJP Akan Dicabut
Waktu itu para tersangka itu mengambil sebanyak 219 KJP dari toko tersebut.
Tak hanya itu, para tersangka membawa korbannya ke dalam sebuah mobil, lalu berkendara ke arah Grogol. Di dalam mobil, para tersangka memeras korbannya.
Mereka meminta “uang damai” dari korban agar tuduhan penyelewengan itu tidak berlanjut.
“Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun demikian, karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta,” ucap Slamet.
Keempat tersangka, yaitu W, A, S, dan R, kemudian ditangkap polisi pada hari Minggu lalu.
Mereka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.