JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 merepresentasikan keadilan secara sosial ekonomi.
Pasalnya, seluruh lapisan masyarakat dari lulusan SD sampai perguruan tinggi mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri.
Dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020), Nahdiana mengatakan, lebih banyak orangtua berpendidikan SD dan SMP yang mampu menyekolahkan anaknya di sekolah negeri pada PPDB sistem zonasi tahun ini dibanding PPDB tahun 2019.
Baca juga: Kadisdik DKI Sebut Tak Ada Lagi Sekolah Unggulan dalam PPDB Zonasi
Berdasarkan data yang dipaparkan Nahdiana, rata-rata jumlah orangtua lulusan SD pada PPDB tahun 2019 adalah 3,6.
Sementara pada PPDB tahun 2020 adalah 10,1.
Kemudian, rata-rata jumlah orangtua lulusan SMP pada PPDB tahun 2019 adalah 6,9. Sedangkan pada PPDB tahun 2020 adalah 14.
"Secara sosial ekonomi pada PPDB 2020 ini lebih memrepresentasikan masyarakat dari kelompok sosial ekonomi di mana di sini (PPDB tahun 2020) lebih banyak orangtua yang berpendidikan SD dan SMP yang anaknya diterima di sekolah negeri," kata Nahdiana.
Nahdiana menyampaikan, mayoritas orangtua para peserta didik baru tahun ini adalah lulusan SMA dan sederajat.
Sementara itu, jumlah orangtua lulusan perguruan tinggi pada PPDB tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun 2019.
Baca juga: Tak Lolos PPDB Jakarta, Pelajar Peraih Ratusan Penghargaan Akhirnya Putus Sekolah
Rata-rata jumlah orangtua lulusan perguruan tinggi pada PPDB tahun 2019 adalah 44,1. Sementara pada PPDB tahun 2020 adalah 24,4.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan