Tak hanya diprotes orangtua, sistem PPDB zonasi juga membuat salah satu peserta didik bernama Arista terpaksa harus menunda keinginannya untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA.
Walaupun memiliki segudang prestasi, Arista harus putus sekolah setelah tidak terakomodasi oleh PPDB sistem zonasi.
Baca juga: Kisah Arista Peraih Ratusan Penghargaan yang Pilih Putus Sekolah Setelah Gagal PPDB Jakarta
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membutuhkan peran pihak swasta untuk menampung kapasitas siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dalam PPDB tahun 2020.
Menurut Saefullah, sekolah swasta memiliki peran yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan seperti sekolah negeri.
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMPN kita baru 46,17 persen, masih ada 64 persen lagi, kita harapkan adalah peran swasta. Kemudian, daya tampung SMAN baru 32,9 persen, artinya masih ada 67 persen lagi, kita mengharapkan peran swasta," kata Saefullah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Disdik DKI Minta Siswa yang Tak Diterima PPDB agar Daftar ke Sekolah Swasta
Walaupun menuai kritik, Saefullah menegaskan, sistem zonasi dalam PPDB DKI Jakarta tahun 2020 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.
"Jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya, yaitu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ungkap Saefullah.
Dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Nahdiana pun meminta tak ada pegawai Disdik yang memperjualbelikan kursi kosong sekolah negeri kepada oknum tak bertanggung jawab.
"Kalau bapak ibu menemukan personel kami yang memperjualbelikan kursi, sampaikan. Kita tidak ada toleransi untuk ini," kata Nahdiana.
Pasalnya, kata Nahdiana, kursi kosong di sekolah negeri itu diperuntukkan siswa yang ingin mutasi atau pindah pada pergantian semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Meskipun demikian, Nahdiana tak menjelaskan secara detail kebijakan mutasi siswa tersebut.
Baca juga: Hari Terakhir PPDB Jakarta hingga Pukul 15.00 WIB, Masih Ada Kursi Kosong di 115 SMAN
"Kursi kosong seperti mutasi, sekarang juga sedang berlangsung terbuka secara umum untuk dipublikasi ke masyarakat," kata Nahdiana.
Walaupun menyisakan ribuan bangku kosong dan menuai kritik, Pemprov DKI menyebut PPDB zonasi mampu menghapus sebutan sekolah unggulan.
Nahdiana menjelaskan, PPDB sistem zonasi dinilai dapat menyeterakan rata-rata nilai peserta didik yang mendaftar sekolah-sekolah negeri di Jakarta.