Pasien sembuh tersebut bertambah pesat pada 11 Juli lalu dengan 14 pasien sembuh. Dengan jumlah tersebut, rata-rata harian pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 4,3 pasien.
Pada periode ini juga diberlakukan kebijakan pelonggaran jam operasional mal, tempat makan atau rumah makan dan operasional transportasi umum.
Arief mengatakan, keputusan tersebut diambil karena melihat kebiasaan masyarakat yang keluar untuk makan malam.
Pada saat aturan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, akhirnya terjadi penumpukan di jam-jam malam setelah pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Tangerang Berencana Perpanjang Jam Operasional Mal dan Rumah Makan
"Jadi akhirnya numpuk di jam 6, 7, 8 malam itu makanya kita mau perpanjang restoran mau bukan sampai jam 10 (malam), biar dia (pengunjung) enggak buru-buru," ujar Arief.
Rencana tersebut juga diikuti dengan perpanjangan jam operasional toko di Kota Tangerang yang akan mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan.
"Supaya enggak numpuk di satu waktu, supaya dia lebih lega," kata dia.
Keputusan tersebut ditangkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 47 tahun 2020 untuk aturan baru terkait PSBB tahap keenam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.