JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik reklamasi Ancol masih menjadi perbincangan. Salah satunya yang turut bersuara adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok sebelumnya mengeluarkan izin pembangunan 17 pulau di Teluk Jakarta. Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan pulau reklamasi dan menentang adanya reklamasi.
Namun tiba-tiba reklamasi Ancol mengantongi izin. Anies berdalih reklamasi Ancol ini untuk kepentingan rakyat, berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya.
Baca juga: Reklamasi Ancol Diklaim Bisa Atasi Banjir Jakarta, tapi Bisa Ancam Pemulihan Teluk Jakarta
Apa kata Ahok soal ini? Pernyataan Ahok soal reklamasi Ancol menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang, Selasa (15/7/2020).
Selain itu, ada pula berita lainnya yang menjadi perhatian pembaca adalah grafik Covid-19 yang melonjak, hingga rincian zona merah di ibu kota.
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Ahok bilang reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L.
Ahok mengatakan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L, yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.
"Harusnya iya (sama). Kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Ahok Heran Reklamasi Ancol Saat Ini Menempel dengan Darat
Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.
Sementara saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 14.640 orang hingga Senin (13/7/2020).
Dari total kasus positif itu, sebanyak 9.408 pasien dinyatakan sembuh dan 710 pasien lainnya meninggal dunia.
Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id per Senin, kasus positif Covid-19 tersebar di 265 kelurahan dari total 267 kelurahan di Jakarta.
Baca juga: 30 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Situs web resmi Pemprov DKI itu juga menampilkan data 25 kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19.
Dari daftar 25 kelurahan, ada 10 kelurahan yang terletak di Jakarta Pusat, tujuh kelurahan di Jakarta Barat, enam kelurahan di Jakarta Utara, dan dua kelurahan di Jakarta Timur.
Sementara itu, tercatat nol kasus Covid-19 di dua kelurahan, yakni Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara; dan Roa Malaka, Jakarta Barat.
Baca data selengkapnya di sini.
Jumlah kasus baru Covid-19 yang dilaporkan tiap harinya selama masa transisi di Jakarta naik turun.
Meskipun demikian, grafik kasus harian Covid-19 pada masa transisi cenderung menanjak.
Hal itu terlihat dari grafik kasus harian Covid-19 di situs web corona.jakarta.go.id.
Bahkan, laporan kasus harian tertinggi sejak munculnya kasus perdana di Ibu Kota beberapa kali tercatat pada masa transisi.
Baca juga: 3 Kali Catatkan Kasus Tertinggi Covid-19 dalam Sepekan, Ada Apa dengan Jakarta?
Pada 9 Juni 2020, tercatat ada 239 kasus baru yang dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tertinggi sejak munculnya kasus perdana pada awal Maret 2020.
Kemudian, pada 5 Juli 2020, kasus baru yang dilaporkan melampaui jumlah kasus pada 9 Juni, yakni 256 kasus baru, dan menjadi yang tertinggi.
Dalam sepekan terakhir, Provinsi DKI Jakarta bahkan tiga kali mencatatkan penambahan kasus tertinggi Covid-19. Penambahan kasus itu terjadi pada 8 Juli, 11 Juli, dan 12 Juli.
Pada 8 Juli, laporan jumlah kasus baru Covid-19 tercatat 344 orang, menjadi tertinggi sejak munculnya kasus perdana.
Kemudian, pada 11 Juli lalu, laporan kasus baru positif Covid-19 melampaui catatan tertinggi sebelumnya dengan 359 kasus.
Baca selengkapnya di sini.
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengeluarkan protokol kesehatan untuk transportasi umum dan kendaraan sewa seperti taksi dan minibus travel yang beroperasi di wilayah bandara.
Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, standar protokol kesehatan tersebut harus dipenuhi operator transportasi sewa publik yang beroperasi di Bandara Soetta.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Wasid mengatakan menjalankan protokol kesehatan untuk transportasi publik kendaraan sewa menjadi hal yang penting.
"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari COVID-19 perlu dijaga dan ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Adapun 11 ketentuan protokol kesehatan yang harus dilakukan bisa dilihat di dalam tautan berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.