JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di Jaki, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.
Baca juga: SIKM Diusulkan Dihapuskan, Dishub DKI Bilang Berpegang pada Keppres
Syafrin menjelaskan, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur. Pasalnya, CLM adalah sistem aplikasi yang mengarah pada self-assessment terhadap indikasi awal apakah seorang warga terpapar Covid-19 atau tidak.
Seperti diketahui, SIKM awalnya dijadikan persyaratan keluar masuk wilayah Jakarta pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Formulir permohonan SIKM kala itu bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.