JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kota Depok telah melonggarkan sejumlah kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Meskipun demikian, ketiga pemerintah daerah masih memberlakukan pembatasan ketat di sejumlah wilayahnya yang masih berstatus zona merah Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW zona merah.
Baca juga: 30 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Sementara itu, Pemkot Bekasi menerapkan pengendalian ketat berskala lokal tingkat RW dan Pemkot Depok melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Di Jakarta, saat ini tercatat ada 30 RW zona merah Covid-19.
Zona merah ditetapkan berdasarkan laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
WPK pun diterapkan di 30 RW zona merah. Sejumlah pelonggaran tidak berlaku di 30 RW zona merah.
Baca juga: Di RW Zona Merah di Jakarta Ini, Ada 16 Orang Warganya yang Positif Covid-19
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta:
Per 13 Juli lalu, tercatat ada 14 RW di 11 kelurahan di Kota Bekasi yang masih berstatus zona merah Covid-19.
Zona merah ditetapkan berdasarkan adanya kasus aktif Covid-19.
Dari 14 RW zona merah, RW 006 Kelurahan Kali Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, tercatat memiliki paling banyak kasus dengan catatan empat kasus Covid-19.
Baca juga: UPDATE 13 Juli: Ada 14 RW dan 11 Kelurahan Masuk Zona Merah di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi membentuk RW siaga di zona merah. Tugasnya mencegah penyebaran kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
Berikut daftar zona merah Covid-19 di Kota Bekasi:
Ada 13 kelurahan di Kota Depok yang berstatus zona merah Covid-19 per 9 Juli 2020.
Kelurahan zona merah ditetapkan berdasarkan adanya minimal enam kasus aktif di kelurahan tersebut.
Baca juga: UPDATE 9 Juli: 13 Kelurahan di Depok Masih di Zona Merah Covid-19