JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kota Depok telah melonggarkan sejumlah kebijakan dalam rangka penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Meskipun demikian, ketiga pemerintah daerah masih memberlakukan pembatasan ketat di sejumlah wilayahnya yang masih berstatus zona merah Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) di RW zona merah.
Baca juga: 30 RW di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Sementara itu, Pemkot Bekasi menerapkan pengendalian ketat berskala lokal tingkat RW dan Pemkot Depok melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Di Jakarta, saat ini tercatat ada 30 RW zona merah Covid-19.
Zona merah ditetapkan berdasarkan laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19.
WPK pun diterapkan di 30 RW zona merah. Sejumlah pelonggaran tidak berlaku di 30 RW zona merah.
Baca juga: Di RW Zona Merah di Jakarta Ini, Ada 16 Orang Warganya yang Positif Covid-19
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta:
Per 13 Juli lalu, tercatat ada 14 RW di 11 kelurahan di Kota Bekasi yang masih berstatus zona merah Covid-19.
Zona merah ditetapkan berdasarkan adanya kasus aktif Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.