JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test maupun metode swab test saat mengisi formulir CLM atau corona likelihood metric.
"Enggak perlu (melampirkan hasil rapid test atau swab). CLM ini nanti, sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas Covid-19 atau terindikasi gejala yang sama dengan Covid-19," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Karena itu, Syafrin meminta masyarakat mengisi data diri dan kondisi kesehatan secara jujur pada aplikasi CLM sehingga sistem aplikasi dapat mendeteksi apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
Baca juga: SIKM Digantikan CLM, Begini Penjelasannya
Apabila ada indikasi terpapar Covid-19, sistem aplikasi CMS akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19.
Selama menunggu jadwal pemeriksaan, mereka diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar rumah.
"Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes. Jadi dijadwalkan kapan tesnya, langsung ditangani dengan baik," ungkap Syafrin.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Syafrin menyampaikan, masa berlaku hasil deteksi CLM adalah tujuh hari, sehingga masyarakat diimbau meng-update hasil deteksi CLM setelah masa berlaku habis.
"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau warga itu melakukan update," ujar dia.
Pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bepergian keluar kota telah ditiadakan sejak 14 Juli 2020 dan diganti dengan pengisian CLM yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Pengisian SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB).
Sementara CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.