JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Iwan berujar, hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.
Baca juga: SIKM Digantikan CLM, Begini Penjelasannya
Dengan demikian, CLM bukan pengganti SIKM.
"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.
Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM
Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.
CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.
Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.