JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020).
"Sebanyak 57 bangunan liar ditertibkan dari lokasi emplasemen Stasiun Kampung Bandan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Eva, penertiban itu sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang berisi larangan membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: 36 Keluarga di Kampung Sadar Ancol Digusur, Kini Bingung Tempat Tinggal
Berpegang pada aturan tersebut, pihak KAI memberikan peringatan berupa surat pemberitahuan kepada warga kampung Bandan sebanyak tiga kali.
Dalam surat pemberitahuan ketiga, KAI meminta agar warga mengosongkan bangunan yang berada di bantaran rel.
"PT KAI Daop 1 telah memberikan surat pemberitahuan (SP) pertama, SP kedua, dan SP ketiga kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut," kata Eva.
Ke depan, PT KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Ada 36 keluarga yang terdampak penggusuran itu.
"Yang terdampak untuk KK DKI (Jakarta) sekitar 32 KK, yang luar DKI ada empat KK, jumlah 36 KK. Rumah sekitar 30 lebih," kata Ketua RT setempat, Haris saat ditemui di lokasi, Rabu.
Setelah penggusuran itu, beberapa warga kemudian membangun tenda darurat di sekitar lokasi. Yang lain mencari rumah kontrakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.