TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan izin ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang meskipun Kota Tangerang berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatkan Pemkot Tangerang sudah mengantongi izin dari Pemprov Banten setelah melakukan koordinasi agar ojol bisa kembali mengangkut penumpang.
"Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, Insha Allah para ojol akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," kata Arief dalam akun pribadi Instagramnya, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: UPDATE 15 Juni: Bertambah 4 Kasus, Covid-19 di Kota Tangerang Kini 536
Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada 6 ketentuan yang tertulis, di antaranya:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Dan terakhir pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Seperti diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.
Perpanjangan PSBB Tahap ketujuh tersebut akan belangsung selama 14 hari terhitung pada 13 Juli lalu hinga 26 Juli mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.