Hakim terakhir yang akan menjatuhkan vonis dalam persidangan hari ini adalah Agus Darwanta.
Pria kelahiran Sukoharjo ini merupakan hakim PN Jakarta Utara denan golongan Pemibina Utama Muda (IV/c).
Berdasarkan penulusuran Kompas.com, sebelum jadi hakim di PN Jakarta Utara, Agus sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.
Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB.
Dikutip dari laman kejari-jakut.go.id, 291 pemilik bangunan di Jakarta Utara terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.
Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan
Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 35 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010.
Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.
Selain sidang tersebut, Agus juga pernah menangani kasus yang sama dengan Taufan, yakni kasus caleg Perindo yang melakukan pelanggara pidana Pemilu sebagai hakim anggota.
Sidang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bukanlah kali pertama ketiga hakim ini menjadi satu tim.
Mereka bertiga pernah bersama-sama jadi majelis hakim kasus dua orang nelayan yang ditangkap karena laporan PT KML karena dinilai mendorong ancaman kekerasan terhadap awak dua kapal yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta.
Sidang ini berlangsung di PN Jakarta Utara pada awal tahun ini.
Dikutip dari Kompas.id, waktu itu, mereka bertiga bertindak sebagai majelis hakim yang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan itu dibuat lantaran JPU menggunakan pasal inkonstitusional, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP dalam mendakwa.
Putusan ini diambil dalam sidang ke tiga perkara nomor 1632/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan agenda putusan sela.
Djuyamto sebagai hakim ketua pun memerintahkan agar kedua Nelayan Dadap, Tangerang, bernama Muhammad Alwi dan Ade Sukanda dibebaskan dari tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.