Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 16/07/2020, 07:53 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Hakim terakhir yang akan menjatuhkan vonis dalam persidangan hari ini adalah Agus Darwanta.

Pria kelahiran Sukoharjo ini merupakan hakim PN Jakarta Utara denan golongan Pemibina Utama Muda (IV/c).

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, sebelum jadi hakim di PN Jakarta Utara, Agus sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.

Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB.

Dikutip dari laman kejari-jakut.go.id, 291 pemilik bangunan di Jakarta Utara terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.

Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan

Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 35 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010.

Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta. 

Selain sidang tersebut, Agus juga pernah menangani kasus yang sama dengan Taufan, yakni kasus caleg Perindo yang melakukan pelanggara pidana Pemilu sebagai hakim anggota.

Bebaskan dua nelayan penolak reklamasi

Sidang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bukanlah kali pertama ketiga hakim ini menjadi satu tim.

Mereka bertiga pernah bersama-sama jadi majelis hakim kasus dua orang nelayan yang ditangkap karena laporan PT KML karena dinilai mendorong ancaman kekerasan terhadap awak dua kapal yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta.

Sidang ini berlangsung di PN Jakarta Utara pada awal tahun ini.

Dikutip dari Kompas.id, waktu itu, mereka bertiga bertindak sebagai majelis hakim yang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan itu dibuat lantaran JPU menggunakan pasal inkonstitusional, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP dalam mendakwa.

Putusan ini diambil dalam sidang ke tiga perkara nomor 1632/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan agenda putusan sela.

Djuyamto sebagai hakim ketua pun memerintahkan agar kedua Nelayan Dadap, Tangerang, bernama Muhammad Alwi dan Ade Sukanda dibebaskan dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com