Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 16/07/2020, 07:53 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (16/7/2020), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan divonis oleh majelis hakim.

Mereka akan divonis setelah menjalani serangkaian persidangan sejak 19 Maret 2020 lalu.

Sidang tersebut berlangsung selama hampir empat bulan, dan telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi termasuk Novel.

Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...

Kompas.com merangkum rekam jejak hakim-hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Rahmat dan Ronny sebagai berikut:

1. Hakim Ketua Djuyamto

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto. Ia merupakan hakim pembina madya dengan golongan IV/c

Selain berposisi sebagai hakim, Djuyamto juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari situs hukumonline.com, Djuyamto pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.

Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.

Baca juga: Sudah Panggil Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Hakim

Kemudian, Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi Harris Simamora.

Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.

Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Adapun salah satu alasan majelis hakim memutuskan Harris melakukan pembunuhan berencana, yakni terletak pada kronologi pembunuhan yang dijelaskan Harris sebelumnya pada pembacaan nota pembelaan.

Sesuai kronologi, majelis hakim menilai ada jeda waktu 15 menit saat Harris dihina korban hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.

Haris Simamora sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi bandingnya ditolak hakim.

2. Hakim Anggota Taufan Mandala

Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020)Bidik layar akun Youtube PN Jakarta Utara Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020)

Salah satu hakim anggota dalam kasus ini bernama Taufan Mandala. Pria kelahiran Kediri ini merupakan hakim bergolongan Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Jakarta Utara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Taufan sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.

Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.

Taufan sebagai ketua hakim pun memvonis David bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang di PN Jakarta Utara.

Namun, David hanya divonis enam bulan kurungan dan 10 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 5.000.000.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.

Selain menangani kasus pidana, Taufan juga sempat menangani gugatan cerai yang sempat menjadi sorotan publik.

Taufan ditunjuk sebagai hakim anggota perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Dalam sidang yang berlangsung pada 4 April 2020 itu, majelis hakim menilai saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Majelis hakim juga memberikan Ahok hak untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania dan Daud.

3. Hakim Anggota Agus Darwanta

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Hakim terakhir yang akan menjatuhkan vonis dalam persidangan hari ini adalah Agus Darwanta.

Pria kelahiran Sukoharjo ini merupakan hakim PN Jakarta Utara denan golongan Pemibina Utama Muda (IV/c).

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, sebelum jadi hakim di PN Jakarta Utara, Agus sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.

Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB.

Dikutip dari laman kejari-jakut.go.id, 291 pemilik bangunan di Jakarta Utara terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.

Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan

Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 35 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010.

Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta. 

Selain sidang tersebut, Agus juga pernah menangani kasus yang sama dengan Taufan, yakni kasus caleg Perindo yang melakukan pelanggara pidana Pemilu sebagai hakim anggota.

Bebaskan dua nelayan penolak reklamasi

Sidang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bukanlah kali pertama ketiga hakim ini menjadi satu tim.

Mereka bertiga pernah bersama-sama jadi majelis hakim kasus dua orang nelayan yang ditangkap karena laporan PT KML karena dinilai mendorong ancaman kekerasan terhadap awak dua kapal yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta.

Sidang ini berlangsung di PN Jakarta Utara pada awal tahun ini.

Dikutip dari Kompas.id, waktu itu, mereka bertiga bertindak sebagai majelis hakim yang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan itu dibuat lantaran JPU menggunakan pasal inkonstitusional, yakni Pasal 335 Ayat 1 KUHP dalam mendakwa.

Putusan ini diambil dalam sidang ke tiga perkara nomor 1632/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr dengan agenda putusan sela.

Djuyamto sebagai hakim ketua pun memerintahkan agar kedua Nelayan Dadap, Tangerang, bernama Muhammad Alwi dan Ade Sukanda dibebaskan dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com