JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi di Jakarta akan berakhir pada Kamis (16/7/2020) ini.
Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan, PSBB transisi harus dilanjutkan atau justru diperketat.
Alasan dia, angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 di Jakarta terus meningkat secara perlahan pada masa transisi.
"Yang jelas (PSBB) tidak bisa dilonggarkan lagi. Jadi kalau dari kami, yang transisi ini harus dilanjutkan atau diperketat," ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang dan Sederet Hal yang Harus Diketahui
Iwan berujar, PSBB transisi mestinya dikembalikan menjadi PSBB dengan berbagai pengetatan, tidak ada pelonggaran aktivitas.
Tetapi, jika PSBB tidak bisa diterapkan kembali, Pemprov DKI harus melanjutkan PSBB transisi dengan sejumlah catatan.
Pertama, Pemprov DKI tidak melonggarkan lagi berbagai aktivitas, kecuali yang sudah dilonggarkan.
Baca juga: Epidemiolog: Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Naik Terus Sejak PSBB Transisi, Mengkhawatirkan
Kemudian, Pemprov DKI harus lebih gencar mengkomunikasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan efektif.
Pemprov DKI juga harus lebih meningkatkan pengetesan, pelacakan kasus, dan isolasi pasien.
"Kalau tidak mau diketatkan seperti waktu PSBB yang lalu, perubahan perilaku protokol kesehatan dan tes, lacak, isolasinya harus ditingkatkan," kata dia.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Banyak warga yang tidak memakai masker atau memakai masker dengan cara yang salah.
Berdasarkan hasil survei tim Nanyang Technological University Singapura, kata Iwan, persepsi risiko masyarakat di Jakarta terhadap Covid-19 masih rendah.
Baca juga: 3 Kali Catatkan Kasus Tertinggi Covid-19 dalam Sepekan, Ada Apa dengan Jakarta?
Masyarakat menilai bahwa kecil kemungkinan mereka terinfeksi Covid-19. Mereka masih menganggap enteng wabah.
"Harus dinaikkan kesadaran itu. Kuncinya di komunikasi, tapi komunikasi yang benar, yang targeted," ucap Iwan.
Di sisi lain, Iwan menilai, pelacakan kasus (tracing) Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama ini masih kurang.
Pemprov DKI Jakarta harus meningkatkan tracing tersebut.
"Kami lihat sekarang pelacakannya masih sedikit, satu kasus itu rata-rata baru empat (orang yang kontak dengan pasien) yang dilacak. Itu kurang. Paling enggak mestinya dicari 10," tutur Iwan.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Grafik Kasus Baru Covid-19 Makin Menanjak
Dengan memperbanyak tracing, Iwan menyatakan, penularan Covid-19 akan makin terkendali.
"Kalau kita bisa deteksi mereka (pasien positif Covid-19), mereka bisa cepat diisolasi, jadi mereka tidak menularkan ke mana-mana," ujarnya.
Iwan berujar, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dan masifnya pelacakan kasus pada masa transisi akan membuahkan hasil yang sama seperti saat diberlakukannya PSBB yang ketat.
"PSBB itu kan terbukti bisa mengurangi (Rt) di Jakarta, terus turun. Begitu dilonggarkan, begitu transisi, mestinya ada tindakan pencegahan pengganti PSBB kemarin. Gantinya, protokol kesehatan dan tes-lacak-isolasi," kata Iwan.
"Secara teori, efeknya bisa sama seperti PSBB yang orang disuruh semua di rumah. Tapi, kalau tidak dilakukan dengan konsisten, cakupannya tidak besar, ya tidak bisa," ucap dia.
Baca juga: Sejak PSBB Transisi, Jumlah Pasien Covid-19 Jakarta Bertambah 6.748 Orang
Kamis ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta.
PSBB transisi diketahui diberlakukan sejak 5 Juni 2020.
PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari atau sampai hari ini.
Baca juga: Tambah 404 Kasus, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Kembali yang Tertinggi
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor tiga indikator pelonggaran PSBB.
Selain itu, Pemprov DKI juga melihat masih adanya penularan Covid-19 dengan Rt di kisaran angka 1.
Sebelum memberlakukan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB dengan berbagai pengetatan sejak 10 April sampai 4 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.