JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (16/7/2020), Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang putusan.
Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara.
JPU dalam sidang yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 lalu itu bernama Fedrik Adhar.
Baca juga: Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima
Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjabat sebagai jaksa pratama.
Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.