Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 10:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan dan pemeriksaan surat izin tanda masuk telah ditiadakan sejak 14 Juli 2020 lalu. Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihuhungi wartawan, Rabu (15/7/2020).

Sebagai gantinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengganti SIKM menjadi pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) atau kalkulator Covid-19 yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Pada hari yang sama, pernyataan Syafrin itu dibantah oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan.

Baca juga: Pemeriksaan SIKM Sudah Tidak Berlaku sejak 14 Juli Kemarin

Menurut Iwan, pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"(Pergub 60 tahun 2020) masih berlaku, lagi dalam tahap evaluasi dan revisi," ungkap Iwan.

Iwan menyampaikan, hasil tes CLM merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM, sehingga CLM bukan pengganti SIKM.

Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM

Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.

Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Penjelasan CLM bukan pengganti SIKM

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.

6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com