JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan penindakan tilang setelah sebelumnya memberikan kelonggaran selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penindakan tilang rencananya diberlakukan pada pekan depan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan kembali diberlakukan setelah melihat jumlah pelanggar yang meningkat di tengah penerapan PSBB.
"Karena anggota fokus ke PSBB dan tidak melakukan penilangan terhadap lalu lintas. Tapi, kami melihat bahwa tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas terjadi penurunan sehingga banyak pelanggaran lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Panduan Perpanjangan SIM: Prosedur, Lokasi, hingga Biaya
Sambodo menjelaskan, setidaknya ada 15 jenis pelanggar yang nantinya diberlakukan sanksi tilang.
Pelanggaran tersebut di antaranya menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, dan menerobos jalur busway.
Sementara itu, pelanggaran lainnya, antara lain menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
"Kita akan melakukan penindakan terhadap 15 jenis pelanggaran yang potensi itu," katanya.
Polisi juga akan melakukan Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 23 Juli 2020.
"Itu untuk memberikan cipta kondisi, tapi kita akan melakukan sosialisasi juga sebelum melakukan penindakan tilang itu," tutup Sambodo.
Sebelumnya, sejak pertengahan Maret 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara kegiatan razia tilang kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah penyebaran virus Corona.
Selama PSBB, polisi hanya akan menindak pelanggaran kasatmata yang rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Contoh pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menerobos jalur transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.