TANGERANG, KOMPAS.com - Syarat ojek online (ojol) harus melakukan rapid test untuk mengetahui punya kemungkinan telah terpapar Covid-19 sebelum kembali mengangkut penumpang di wilayah Tangerang dirasa memberatkan oleh para pengemudi.
Mardani, pengemudi ojol yang ditemui di Jalan Daan Mogot, depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2020), mengatakan keberatan dengan syarat rapid test yang diberikan Pemprov Banten itu.
"Sebetulnya untuk rapid test kemudian bayar sendiri keberatan sih, Pak, karena kami orderan kan sepi," kata Mardani.
Baca juga: Ojol di Tangsel Akan Diizinkan Angkut Penumpang, Gojek Siap Aktifkan Lagi GoRide
Ia mengemukakan, syarat tersebut memberatkan pengemudi ojol yang saat ini pendapatannya berkurang. Ia berharap, jika diwajibkan melakukan rapid test, Pemerintah Provinsi Banten atau Kota Tangerang bisa membiayai rapid test mereka.
"Kami inginnya dibiayai pemerintah karena kami sendiri keberatan kalau uang sendiri," kata dia.
Senada dengan Mardani, Irwan pengemudi ojol yang ditemui di TangCity Mall Kota Tangerang merasa keberatan dengan aturan rapid test tersebut.
"Keberatanlah, karena bukan cuman kami saja yang harusnya di-rapid test, penumpangnya juga harus rapid test itu kan," tutur dia.
Irwan mengatakan dirinya sebenarnya ingin mengikuti aturan terkait rapid test asalkan ditanggung pemerintah atau perusahaan aplikasi.
Irwan beralasan, penghasilannya saat ini masih sangat minim sehingga untuk biaya rapid test masih sangat memberatkan.
"Kami sih sebenarnya mau tapi bagaimana lagi, pendapatan sehari-hari kembang-kempis itu," tutur dia.
Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah mengeluarkan surat izin bagi ojol untuk mengangkut penumpang.
Salah satu aturan dalam surat tersebut adalah pengemudi ojol diminta menjalani rapid test. Hanya pengemudi ojol yang hasil rapid test- nya non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang yang dibolehkan untuk beroperasi kembali dan mengangkut penupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.