Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol di Tangerang Keberatan Lakukan Rapid Test jika Pakai Biaya Sendiri

Kompas.com - 16/07/2020, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Syarat ojek online (ojol) harus melakukan rapid test untuk mengetahui punya kemungkinan telah terpapar Covid-19 sebelum kembali mengangkut penumpang di wilayah Tangerang dirasa memberatkan oleh para pengemudi.

Mardani, pengemudi ojol yang ditemui di Jalan Daan Mogot, depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2020), mengatakan keberatan dengan syarat rapid test yang diberikan Pemprov Banten itu.

"Sebetulnya untuk rapid test kemudian bayar sendiri keberatan sih, Pak, karena kami orderan kan sepi," kata Mardani.

Baca juga: Ojol di Tangsel Akan Diizinkan Angkut Penumpang, Gojek Siap Aktifkan Lagi GoRide

Ia mengemukakan, syarat tersebut memberatkan pengemudi ojol yang saat ini pendapatannya berkurang. Ia berharap, jika diwajibkan melakukan rapid test, Pemerintah Provinsi Banten atau Kota Tangerang bisa membiayai rapid test mereka.

"Kami inginnya dibiayai pemerintah karena kami sendiri keberatan kalau uang sendiri," kata dia.

Senada dengan Mardani, Irwan pengemudi ojol yang ditemui di TangCity Mall Kota Tangerang merasa keberatan dengan aturan rapid test tersebut.

"Keberatanlah, karena bukan cuman kami saja yang harusnya di-rapid test, penumpangnya juga harus rapid test itu kan," tutur dia.

Irwan mengatakan dirinya sebenarnya ingin mengikuti aturan terkait rapid test asalkan ditanggung pemerintah atau perusahaan aplikasi.

Irwan beralasan, penghasilannya saat ini masih sangat minim sehingga untuk biaya rapid test masih sangat memberatkan.

"Kami sih sebenarnya mau tapi bagaimana lagi, pendapatan sehari-hari kembang-kempis itu," tutur dia.

Dinas Perhubungan Provinsi Banten telah mengeluarkan surat izin bagi ojol untuk mengangkut penumpang.

Salah satu aturan dalam surat tersebut adalah pengemudi ojol diminta menjalani rapid test. Hanya pengemudi ojol yang hasil rapid test- nya non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang yang dibolehkan untuk beroperasi kembali dan mengangkut penupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com