JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pancoran Jakarta menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (31).
Polisi menangkap H di rumahnya di Jalan Terogong II Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada akhir bulan lalu.
"Saudara AH ini kebetulan pekerja dunia malam," kata Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus penangkapan AH di Jakarta, Rabu kemarin.
Anies mengatakan, AH merupakan karyawan tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Mobil Mengantuk
AH telah mengedarkan narkoba kepada pengunjung tempat hiburan malam selama enam bulan.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga melakukan peredaran narkoba berjenis sabu," lanjut Anies.
Dari tangan AH, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.