TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) diwajibkan lakai alat pelindung diri (APD) dan jalani rapid test sebelum lakukan coklit data pemilih.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan bahwa ada yang berbeda pada pelaksanaan coklit menjelang Pilkada Tangsel 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDB secara pintu ke pintu tetap harus mengendepankan protokol kesehatan dan memastikan petugas terbebas dari Covid-19.
"Makanya teman-teman PPDP yang memang kerjanya door to door, bertemu dengan pemilih secara langsung Itu difasilitasi APD," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada Tangsel 2020, KPU Mulai Tahapan Coklit hingga 13 Agustus
APD yang disediakan antara lain face shield, masker dan sarung tangan plastik sekali pakai untuk ditugaskan selama bertugas.
Selain itu, lanjut dia, para petugas juga diminta untuk menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.
Bambang mengatakan, sudah ada tiga rumah sakit yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan kota Tangsel untuk menjadi tempat pelaksanaan rapid test bagi para PPDP.
"Dinas kesehatan dan sudah menunjuk rumah sakit di Tangsel. Antara lain Rumah Sakit Medika BSD, itu untuk Kecamatan Serpong, Serpong Utara dan Setu. Tiga kecamatan," ungkap dia.
Baca juga: UPDATE 15 Juli: 9 Kasus Baru Positif Covid-19 Ditemukan di Tangsel
"Kemudian RS pondok Indah Bintaro untuk Kecamatan Pondok Aren. Kemudian yang terakhir itu RS Sari Asih Ciputat. Itu untuk Kecamatan Ciputat, Pamulang dan Ciputat Timur," lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, pelayanan rapid test untuk para PPDB tersebut dibuka hingga Jumat (17/7/2020) karena masih banyak petugas yang belum memeriksakan diri.
"Sudah dari 14 Juli dilakukan, tetapi memang belum semuanya. Mungkin karena ada petugas yang bekerja dan belum sempat. Jadi sampai hari Jumat kita masih buka untuk layanan rapid testnya," ucap dia.
Sebelumnya, KPU Tangsel mulai melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Sebanyak 2.965 petugas yang sudah ditetapkan pada 10 Juli 2020 telah disebarkan KPU untuk melakukan pencoklitan di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca juga: Izin Sekolah di Tangsel Bisa Dicabut jika Gelar Belajar Tatap Muka
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Sementara KPU Tangsel telah menjalani tahapan Pilkada Tangsel dengan melantik 162 Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020, kemarin.
Sejumlah PPS itu nantinya akan tersebar ke 54 keluarahan pada tujuh kecamatan di Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.