TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, ojek online (ojol) di Kota Tangerang diizinkan mengangkut penumpang mulai Jumat (17/7/2020) di tengah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Arief mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak operator terkait aturan yang harus dipenuhi saat mengangkut kembali penumpang.
"Jadi memang kemarin sudah dikeluarkan Pergubnya, jadi Dinas Perhubungan sudah koordinasi dengan operator, mungkin selambat-lambatnya besok sudah bisa operasional," ujar Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Pemkot Tangerang Cek Persiapan Pembukaan Bioskop
Arief mengatakan, aturan secara detail kewajiban pengemudi, operator, dan penumpang untuk menjaga protokol kesehatan sudah ditulis dalam Peraturan Gubernur.
"Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol kesehatan harus diutamakan," kata Arief.
Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.
Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:
1. Perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
2. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
3. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
5. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
6. Pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.