BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan adanya penambahan wilayah pengendalian ketat berskala lokal di lingkungan RW.
Wilayah yang diterapkan pengendalian ketat tersebut bertambah seiring pertambahan zona merah di tingkat RW.
Oleh karena itu, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”. RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat baik itu isolasi mandiri maupun di rumah sakit di lingkungan tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Diajukan Diperpanjang hingga 30 Juli
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19, sehingga pengawasan pencegahan Covid-19 di lingkungan tersebut bisa maksimal.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2020), ada 14 RW di 13 kelurahan yang masih berada di zona merah Covid-19.
Jumlah RW tersebut tetap sama, namun jumlah kelurahan bertambah dua dibanding data Senin (13/7/2020).
Data RW zona merah tersebut dinamis atau berubah-ubah setiap harinya bersamaan dengan jumlah kasus Covid-19.
Kecamatan Bekasi Barat
1. Kelurahan Bintara (RT 003 RW 009) (1 kasus)
2. Kelurahan Kranji (RT 003 RW 015) (1 kasus), (RT 004 RW 015) (2 kasus)
Kecamatan Bekasi Timur
1. Kelurahan Aren Jaya (RT 004 RW 006) (2 kasus)
2. Kelurahan Margahayu (RT 002 RW 025) (1 kasus)
Kecamatan Bekasi Selatan
1. Kelurahan Jakamulya (RT 004 RW 007) (1 kasus)