BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sepakat dengan rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberi sanski warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Mereka yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000-Rp 150.000.
Aturan ini mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
“Ya kan secara hierarki bahwa Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jawa Barat. Kalau Pak Gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lain-lain,” ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Hingga 15 Juli, Ada 14 RW di Kota Bekasi yang Masuk Zona Merah
Menurut dia, penerapan sanksi dengan denda itu dilakukan agar masyarakat taat untuk menggunakan masker.
Pasalnya banyak masyarakat yang kini mulai nekat keluar rumah tanpa mengenakan masker.
“Hanya tinggal kita bagaimana dalam kondisi ini, apa yang diharapkan Pak Gubernur bukan persoalannya masker kena sanksi, persoalannya ada kepatuhan dan menghindari. Jadi jangan sampai ada kasus-kasus baru, klaster-klaster baru. Itu yang harus kita pahami,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.