DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali mencatat adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dalam realisasi belanja APBD Kota Depok 2019.
Jumlah sisa anggaran tahun lalu tak jauh dari tren beberapa tahun terakhir, yakni antara Rp 500-700 miliar, tepatnya Rp 670,6 miliar.
Sebagai informasi, APBD-Perubahan 2019 Kota Depok menganggarkan belanja nyaris Rp 3,88 triliun, sedangkan belanja yang terealisasi hanya ada di kisaran Rp 3,2 triliun.
Ketua Fraksi PDI-P pada DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menganggap bahwa harus ada evaluasi yang serius dari Pemerintah Kota Depok mengenai hal ini.
Baca juga: APBD Kota Depok Tahun Lalu Sisa Rp 670 Miliar
Pasalnya, selama 7 tahun terakhir, sisa lebih pembiayaan anggaran selalu di atas Rp 500 miliar. Bahkan, pada 2015 lalu, SILPA APBD Kota Depok tembus Rp 1 triliun.
"Kita tidak bisa lagi bersikap permisif terhadap kenyataan ini. SILPA dalam jumlah yang besar terjadi setiap tahun hanya menunjukan ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran pembangunan Kota Depok," kata Ikravany dalam dokumen pandangan resmi Fraksi PDI-P yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/7/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Depok Mohammad Idris justru menanggapi santai perihal ini.
Menurut dia, timbulnya SILPA dalam setahun anggaran tidak melulu berarti negatif.
Idris mengklaim bahwa SILPA tahun lalu Rp 670 miliar toh akhirnya dimanfaatkan pada tahun ini untuk membiayai ragam kegiatan.
"Jangan langsung digambarkan negatif. SILPA Rp 670 miliar dari tahun kemarin sudah kita manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan (tahun ini) sampai Rp 600 miliar. Jadi ada hikmahnya," ujar Idris.
Akan tetapi, ia tak merinci kegiatan-kegiatan tahun ini yang ia maksud menggunakan dana SILPA 2019.
Idris berdalih bahwa munculnya SILPA tak selalu diakibatkan oleh kinerja pemerintah yang lemah.
Ada sejumlah hal di luar teknis pemerintahan yang membuat anggaran tak dapat dibelanjakan secara maksimal sesuai rencana.
"Paradigma SILPA bisa karena efisiensi, dan itu positif. Lalu, faktornya adalah keterlambatan pembagian DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus) yang seringkali menyebabkan SILPA juga," kata Idris.
Baca juga: Anggaran 2019 Sisa Rp 670 M, Fraksi PDI-P Sebut Ada yang Tak Beres dalam Pengelolaan APBD Depok
"Kemudian, perubahan aturan dari pemerintah pusat menyebabkan pergeseran dan ketidakmampuan kita merealisasikan kegiatan, karena waktunya mepet kalau kita penuhi," ujar dia.