TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk mengizinkan kembali ojek online (ojol) mengangkut penumpang.
Padahal Kota Tangerang sendiri masih berstatus dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juli mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan tersebut sebagai salah satu upaya Kota Tangerang memutar kembali roda perekonomian masyarakat di tingkat bawah.
Baca juga: Rencana Melonggarkan PSBB demi Selamatkan Perekonomian Kota Tangerang
Dia berharap dengan dibukanya kembali izin mengangkut penumpang untuk ojol bisa memperbaiki ekonomi para pengemudi ojol yang juga ikut terdampak dalam krisis ekonomi akibat Covid-19.
Namun, ada beberapa syarat yang dirasa memberatkan para pengemudi ojol tersebut, salah satunya adalah kewajiban rapid test.
Rapid test yang dikedepankan sebagai syarat ojek online (ojol) agar dapat kembali beroperasi dirasa memberatkan oleh pengemudi ojol.
Salah satu pengemudi ojol yang mangkal di Jalan Daan Mogot depan Polres Metro Tangerang Kota Mardani mengaku berkeberatan dengan syarat rapid test yang diberikan oleh Pemprov Banten.
"Sebetulnya untuk rapid test kemudian bayar sendiri berkeberatan sih, karena kami orderan kan sepi," ujar dia saat ditemui Kompas.com di tempat mangkal depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2020).
Mardani mengatakan, syarat tersebut memberatkan pengemudi ojol yang saat ini pendapatannya jauh berkurang.
Baca juga: Ojol di Tangerang Keberatan Lakukan Rapid Test jika Pakai Biaya Sendiri
Dia berharap apabila diwajibkan melakukan rapid test, pemerintah Provinsi Banten atau Kota Tangerang dapat membiayai rapid test mereka.
"Kita inginnya dibiayai pemerintah, karena kita sendiri keberatan kalau uang sendiri," kata dia.
Hal yang sama dikatakan pengemudi ojol Irwan yang mengaku dirinya sebenarnya ingin mengikuti aturan terkait rapid test asalkan ditanggung oleh pemerintah atau pihak aplikasi.
Irwan penghasilannya saat ini masih sangat minim sehingga untuk biaya rapid test sendiri masih sangat memberatkan.
"Kita sih sebenarnya mau tapi bagaimana lagi pendapatan sehari-hari kembang-kempis itu," tutur dia.
Kekhawatiran juga terjadi pada Irwan, pengemudi ojol yang mangkal di TangCity Mall Kota Tangerang, merasa aturan rapid test tidak hanya untuk ojol melainkan penumpang ojol juga.
Irwan mengatakan apabila memang harus dipastikan bebas dari Covid-19, semestinya para penumpang juga harus mengikuti rapid test sebelum berangkat.
"Karena bukan cuman kita aja yang harusnya di-rapid test, penumpangnya juga harus di-rapid test itu kan," tutur dia.
Terkait kewajiban rapid test pemerintah Provinsi Banten berencana akan menanggung pelaksanaan rapid test untuk pengemudi ojol.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten sudah merancang izin mengangkut penumpang untuk ojol termasuk program tes Covid-19 untuk pengemudi menggunakan rapid test secara gratis.
"Kita provinsi sudah rancang program termasuk rapid test untuk para ojol. Kita sudah siapkan gratis," ujar Wahidin Halim.
Baca juga: Pemprov Banten Akan Tanggung Biaya Rapid Test Pengemudi Ojol
Wahidin Halim menjelaskan pelaksanaan kegiatan rapid test untuk pengemudi ojol saat ini masih disusun bersama kepala daerah di Tangerang Raya untuk menghitung jumlah ojol yang akan dilakukan rapid test.
Dia juga menjelaskan ada kemungkinan akan dilakukan lebih dari rapid test, yakni swab test untuk memenuhi target tracing Provinsi Banten di Tangerang Raya.
"Malah perlu kita sudah bicarakan rapid test tetapi swab ke pak Jaki dan pak Arief (Bupati dan Wali Kota) tadi, karena kita memang kekurangan target swab," tutur Wahidin Halim.
Meski sudah mengizinkan kembali mengangkut penumpang, Arief berencana akan menerapkan sanksi bagi ojol yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Arief menjelaskan akan berkoordinasi dengan operator untuk memberikan sanksi tidak bisa menggunakan kembali aplikasi mereka apabila terjadi pelanggaran aturan yang berlaku.
Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...
"Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol Kesehatan harus diutamakan," kata Arief.
Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Dan terakhir pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.