Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2020, 07:38 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk mengizinkan kembali ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Padahal Kota Tangerang sendiri masih berstatus dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juli mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, keputusan tersebut sebagai salah satu upaya Kota Tangerang memutar kembali roda perekonomian masyarakat di tingkat bawah.

Baca juga: Rencana Melonggarkan PSBB demi Selamatkan Perekonomian Kota Tangerang

Dia berharap dengan dibukanya kembali izin mengangkut penumpang untuk ojol bisa memperbaiki ekonomi para pengemudi ojol yang juga ikut terdampak dalam krisis ekonomi akibat Covid-19.

Namun, ada beberapa syarat yang dirasa memberatkan para pengemudi ojol tersebut, salah satunya adalah kewajiban rapid test.

Pengemudi berkeberatan dengan syarat

Rapid test yang dikedepankan sebagai syarat ojek online (ojol) agar dapat kembali beroperasi dirasa memberatkan oleh pengemudi ojol.

Salah satu pengemudi ojol yang mangkal di Jalan Daan Mogot depan Polres Metro Tangerang Kota Mardani mengaku berkeberatan dengan syarat rapid test yang diberikan oleh Pemprov Banten.

"Sebetulnya untuk rapid test kemudian bayar sendiri berkeberatan sih, karena kami orderan kan sepi," ujar dia saat ditemui Kompas.com di tempat mangkal depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7/2020).

Mardani mengatakan, syarat tersebut memberatkan pengemudi ojol yang saat ini pendapatannya jauh berkurang.

Baca juga: Ojol di Tangerang Keberatan Lakukan Rapid Test jika Pakai Biaya Sendiri

Dia berharap apabila diwajibkan melakukan rapid test, pemerintah Provinsi Banten atau Kota Tangerang dapat membiayai rapid test mereka.

"Kita inginnya dibiayai pemerintah, karena kita sendiri keberatan kalau uang sendiri," kata dia.

Hal yang sama dikatakan pengemudi ojol Irwan yang mengaku dirinya sebenarnya ingin mengikuti aturan terkait rapid test asalkan ditanggung oleh pemerintah atau pihak aplikasi.

Irwan penghasilannya saat ini masih sangat minim sehingga untuk biaya rapid test sendiri masih sangat memberatkan.

"Kita sih sebenarnya mau tapi bagaimana lagi pendapatan sehari-hari kembang-kempis itu," tutur dia.

Takut penumpangnya bawa virus

Kekhawatiran juga terjadi pada Irwan, pengemudi ojol yang mangkal di TangCity Mall Kota Tangerang, merasa aturan rapid test tidak hanya untuk ojol melainkan penumpang ojol juga.

Irwan mengatakan apabila memang harus dipastikan bebas dari Covid-19, semestinya para penumpang juga harus mengikuti rapid test sebelum berangkat.

"Karena bukan cuman kita aja yang harusnya di-rapid test, penumpangnya juga harus di-rapid test itu kan," tutur dia.

Rapid test akan ditanggung pemerintah

Terkait kewajiban rapid test pemerintah Provinsi Banten berencana akan menanggung pelaksanaan rapid test untuk pengemudi ojol.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten sudah merancang izin mengangkut penumpang untuk ojol termasuk program tes Covid-19 untuk pengemudi menggunakan rapid test secara gratis.

"Kita provinsi sudah rancang program termasuk rapid test untuk para ojol. Kita sudah siapkan gratis," ujar Wahidin Halim.

Baca juga: Pemprov Banten Akan Tanggung Biaya Rapid Test Pengemudi Ojol

Wahidin Halim menjelaskan pelaksanaan kegiatan rapid test untuk pengemudi ojol saat ini masih disusun bersama kepala daerah di Tangerang Raya untuk menghitung jumlah ojol yang akan dilakukan rapid test.

Dia juga menjelaskan ada kemungkinan akan dilakukan lebih dari rapid test, yakni swab test untuk memenuhi target tracing Provinsi Banten di Tangerang Raya.

"Malah perlu kita sudah bicarakan rapid test tetapi swab ke pak Jaki dan pak Arief (Bupati dan Wali Kota) tadi, karena kita memang kekurangan target swab," tutur Wahidin Halim.

Wali Kota ancam sanksi stop operasional bagi pelanggar

Meski sudah mengizinkan kembali mengangkut penumpang, Arief berencana akan menerapkan sanksi bagi ojol yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Arief menjelaskan akan berkoordinasi dengan operator untuk memberikan sanksi tidak bisa menggunakan kembali aplikasi mereka apabila terjadi pelanggaran aturan yang berlaku.

Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...

"Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol Kesehatan harus diutamakan," kata Arief.

Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.

Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.

Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:

Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.

Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

Kelima pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Dan terakhir pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com