Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Jakarta Timur

Kompas.com - 17/07/2020, 07:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan mobil dan dua sepeda motor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya. Kedua korban dinyatakan tewas.

Sementara pengendara motor lain, Novan Bowono mengalami luka serius.

Kronologi kecelakaan

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah utara menuju selatan melalui Jalan DI Panjaitan.

Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.

"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi. Kemudian mobil itu tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, 2 Orang Tewas dan Seorang Luka

Namun, sekitar 500 meter dari TKP awal, Anjani kembali menabrak Novan Bowono yang saat itu sedang mendorong motor.

Novan dikabarkan menderita menderia luka parah pada bagian tubuhnya.

"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi. Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besot, pinggang kanan besot, dan tangan kanan patah," ujar dia.

Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur. Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

"Untuk pengendara mobil saat ini masih kita periksa di Satlantas (Polres) Jaktim," ucap Agus.

Dugaan mengantuk

Akibat insiden itu, Anjani dibawa Polisi ke Polres Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaanya, Anjani mengaku mengantuk saat mengendarai mobil hingga berujung kecelakaan.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ujar Agus.

Baca juga: Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Mobil Mengantuk

Namun, Anjani tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak.

Menurut Agus, itu karena Anjani mengalami trauma akibat kecelakaan yang dialaminya.

"Mbaknya (pengendara mobil) trauma belum bisa diajak komunikasi. Tidak ada luka cuma syok saja," kata Agus.

Tes urine

Menurut Agus, Anjani juga menjalani tes urine akibat kecelakaan maut itu.

"Iya setelah ini kita akan lakukan tes urine," ujar Agus.

Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah Anjani dalam pengaruh narkoba atau alkohol sebelum kecelakaan.

Baca juga: Polisi Telusuri Adanya Penabrak Lain dalam Kecelakaan Maut di DI Panjaitan

Dalam keterangan sementara, kata Agus, pengemudi mobil sebelum kecelakaan sedang mencari percetakan yang buka 24 jam untuk menyelesaikan tugas kantor.

"Nyari percetakan 24 jam. Karena pagi ini rencana mau paparan di kantornya," ujar dia.

Ditetapkan tersangka

Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Anjani pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Selesai pemeriksaan yang bersangkutan menjelang Maghrib," ujar Agus.

Anjani ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Mobil yang Tercebur ke Kalimalang, Sopir Jadi Tersangka

Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

"Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ucap dia.

Meski tidak dilakukan penahanan, Anjani harus wajib lapor ke Polres Jakarta Timur.

"Iya yang bersangkutan hanya wajib lapor saja," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com