Sehabis itu sidang dilanjutkan oleh majelis hakim, jelang Adzan Mahgrib sidang kembali dihentikan sementara pada pukul 17.00 hingga 18.30 WIB.
3. Aksi Diam Diri
Bukan hanya jelang sidang, kelompok massa yang mengatasnamakan Aktivis Gugat Novel (AGN) menggelar aksi dengan menyalakan lilin dan doa bersama.
Mereka duduk bersila berjejer rapi dan lokasinya persis di depan pintu masuk PN Jakut.
Tuntutannya pun sama, yakni meminta agar kasus sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan diusut tuntas.
4. Delapan jam lebih sidang berlangsung
Sejak dimulainya sidang pada pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim Djuyamto baru mengetok palu tanda putusan sah pada pukul 21.20 WIB.
Artinya, kurang lebih delapan jam sidang putusan vonis terhadap dua penyiram air keras ke Novel Baswedan berlangsung.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan yakmi Rahmat Kadir divonis 2 tahun sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.
Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa yang dihadirkan melalui video conference pun menerima putusan Majelis Hakim.
Seperti diketahui dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.