Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2020, 09:45 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat Kamis (16/7/2020) sedikit berbeda dari biasanya.

Itu terjadi karena kemarin, PN Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Puluhan polisi berseragam berjaga ketat mulai dari depan gerbang, belakang pintu masuk hingga di dekat ruang persidangan di lantai 1.

Menurut jadwal persidangan akan dimulai pada pagi hari, tetapi majelis hakim beserta anggota, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa benar-benar memulai sidang pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Penyerang Novel Baswedan, Puluhan Polisi Berjaga di PN Jakut

Berikut serba-serbi kejadian selama sidang putusan terjadi.

1. Tiga unjuk rasa sebelum sidang

Sebelum persidangan dimulai, beberapa aksi massa menggelar unjuk rasa tepat di depan pintu gerbang PN Jakut.

Bila dihitung ada tiga kelompok massa yang sama-sama menyuarakan pendapat mereka, yakni meminta pemerintah juga mengadili kasus sarang burung walet di Bengkulu yang diduga Novel Baswedan terlibat di dalamnya.

Massa pertama, yakni Gerakan Rakyat Penyelamat Bangsa (GRPB) datang sekitar pukul 11.00 WIB, lalu disusul massa dari Gerakan Aktivis Indonesia sekitar pukul 12.00 WIB dan terkahir massa dari Barisan Mahasiswa Nasional.

Dalam orasinya pengunjuk rasa membawa spanduk, poster, dan juga dengan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Baca juga: 3 Kelompok Massa Demo di PN Jakut, Tuntut Novel Baswedan Diadili

"Tegakkan hukum dengan mengadili Novel Baswedan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Bengkulu karena masalah pencurian sarang burung walet," kata Koordinator GRPB Y Rangkuti dalam keterangan resmi.

Meski begitu, semua unjuk rasa berakhir dengan kondusif dan aman.

2. Skorsing Waktu

Banyaknya materi dan keterangan yang dibacakan dalam sidang putusan membuat sidang berlangsung cukup lama.

Sejak dimulai pada pukul 13.00 WIB sidang dihentikan sementara sekitar 15 menit pada pukul 15.20 WIB.

Sehabis itu sidang dilanjutkan oleh majelis hakim, jelang Adzan Mahgrib sidang kembali dihentikan sementara pada pukul 17.00 hingga 18.30 WIB.

3. Aksi Diam Diri

Bukan hanya jelang sidang, kelompok massa yang mengatasnamakan Aktivis Gugat Novel (AGN) menggelar aksi dengan menyalakan lilin dan doa bersama.

Mereka duduk bersila berjejer rapi dan lokasinya persis di depan pintu masuk PN Jakut.

Tuntutannya pun sama, yakni meminta agar kasus sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan diusut tuntas.

4. Delapan jam lebih sidang berlangsung

Sejak dimulainya sidang pada pukul 13.00 WIB, Majelis Hakim Djuyamto baru mengetok palu tanda putusan sah pada pukul 21.20 WIB.

Artinya, kurang lebih delapan jam sidang putusan vonis terhadap dua penyiram air keras ke Novel Baswedan berlangsung.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan yakmi Rahmat Kadir divonis 2 tahun sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.

Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yang dihadirkan melalui video conference pun menerima putusan Majelis Hakim.

Seperti diketahui dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Megapolitan
Ruang Radiologi RS Eka Hospital BSD Terbakar akibat Ledakan, Manajemen: Operasional Kembali Normal

Ruang Radiologi RS Eka Hospital BSD Terbakar akibat Ledakan, Manajemen: Operasional Kembali Normal

Megapolitan
PAM Jaya: Suplai Air Bersih di Jakarta Terganggu karena Kemarau Panjang

PAM Jaya: Suplai Air Bersih di Jakarta Terganggu karena Kemarau Panjang

Megapolitan
Salak Condet, Maskot DKI yang Makin Langka dan Tak Dikenal Sebagian Warga Jakarta

Salak Condet, Maskot DKI yang Makin Langka dan Tak Dikenal Sebagian Warga Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Terjadi di Sumsel

Polisi Sebut Kasus Pria Bunuh Diri karena Diteror Pinjol Terjadi di Sumsel

Megapolitan
Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Megapolitan
Belum Bahas Kandidat Cagub DKI, Gerindra Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Belum Bahas Kandidat Cagub DKI, Gerindra Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Megapolitan
Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Megapolitan
Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Megapolitan
Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam hingga Bom Molotov

Megapolitan
Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Megapolitan
Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com