JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu mengatur soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
"Pergub Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Pemeriksaan SIKM Sudah Tidak Berlaku sejak 14 Juli Kemarin
Syafrin menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Salah satunya, pemberlakuan dan pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak dicabutnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebab, titik-titik pemeriksaan SIKM tak lagi sebanyak saat larangan mudik diberlakukan.
Baca juga: Tak Perlu SIKM, Pengguna Kereta Api Isi CLM dan Tunjukkan Hasil Rapid Test atau PCR
Pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tak lagi di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.
"Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, atasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja," kata dia.
Terbatasnya titik-titik pemeriksaan SIKM, lanjut Syafrin, menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI: Pergub yang Jadikan CLM Syarat Ajukan SIKM Sedang Dievaluasi dan Revisi
"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ucap Syafrin.
Syafrin sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI mengganti SIKM dengan tes corona likelihood metric (CLM).
CLM mulanya adalah syarat untuk mengajukan SIKM, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Warga yang hendak masuk ke Jakarta kini diimbau untuk mengisi tes CLM untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin. Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di (aplikasi) JAKI, masuk saja di situ," ucap Syafrin, Rabu lalu.
Baca juga: Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM