JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu mengatur soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta.
"Pergub Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Pemeriksaan SIKM Sudah Tidak Berlaku sejak 14 Juli Kemarin
Syafrin menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Salah satunya, pemberlakuan dan pemeriksaan SIKM tidak lagi berjalan efektif sejak dicabutnya larangan mudik dan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebab, titik-titik pemeriksaan SIKM tak lagi sebanyak saat larangan mudik diberlakukan.
Baca juga: Tak Perlu SIKM, Pengguna Kereta Api Isi CLM dan Tunjukkan Hasil Rapid Test atau PCR
Pemeriksaan SIKM hanya diberlakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek, tak lagi di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain.
"Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, atasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja," kata dia.
Terbatasnya titik-titik pemeriksaan SIKM, lanjut Syafrin, menyebabkan banyak angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) memilih untuk menurunkan penumpang di Bodetabek, tidak masuk ke Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI: Pergub yang Jadikan CLM Syarat Ajukan SIKM Sedang Dievaluasi dan Revisi
"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ucap Syafrin.
Syafrin sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI mengganti SIKM dengan tes corona likelihood metric (CLM).
CLM mulanya adalah syarat untuk mengajukan SIKM, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Warga yang hendak masuk ke Jakarta kini diimbau untuk mengisi tes CLM untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
"SIKM ditiadakan sejak 14 Juli kemarin. Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di (aplikasi) JAKI, masuk saja di situ," ucap Syafrin, Rabu lalu.
Baca juga: Begini Cara Mengisi CLM, Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
CLM adalah aplikasi yang menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengisi CLM atau Corona Likelihood Metric
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:
Baca juga: Pemeriksaan CLM Akan Dilakukan Secara Acak di Pusat Kegiatan Warga
Pengisian identitas diri diperlukan untuk mengikuti tes ini.
Sebab, jika di akhir tes hasilnya diprioritaskan untuk mengikuti tes PCR, data diri tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas.
Tujuannya untuk memastikan bahwa Anda benar-benar membutuhkan tes medis lanjutan.
Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta
Jika di akhir tes Anda diprioritaskan tes PCR, maka sistem akan memberikan jadwal tes di faskes terdekat.
Namun, jika Anda tidak termasuk prioritas, ada rekomendasi kesehatan yang harus dilakukan sesuai dengan gejala yang dialami.
Sementara itu, jika tidak mengalami gejala apa pun, di akhir tes, Anda akan dinyatakan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.