JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pilot maskapai yang terlibat kasus narkoba jenis sabu kini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Polres Jakarta Selatan mengantarkan tiga pilot tersebut ke RSKO Cibubur hari ini, Jumat (17/7/2020) pagi.
Tiga pilot tersebut telah tiba di RSKO Cibubur pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Tiga Pilot Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut
"Tiga pilot sudah kami assesmen-kan dan hari ini kami titipkan ke RSKO," kata Vivick saat dihubungi, Jumat (17/7/2020) pagi.
Berdasarkan hasil penilaian Polres Jakarta Selatan, tiga pilot tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Tiga pilot tersebut sudah positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urin dan rambut. Pengetesan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami lakukan pengobatan untuk perlahan untuk rehabilitasi," ujarnya.
Baca juga: 3 Pilot Ditangkap karena Pakai Sabu, Alvin Lie: Pengawasan Masih Bolong-bolong
Proses rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan tiga pilot tersebut terhadap narkoba jenis sabu. Vivick menyebutkan, tiga pilot tersebut bukan pemakai baru.
"Rehabilitasi ini sesuai dengan undang-undang Narkoba. Mereka bukan pemakai baru. Ada yang tiga tahun, empat tahun. Tingkat ketergantungannya perlu diwaspadai jadi perlu pengobatan," ujar Vivick.
Adapun peraturan rehabilitasi pengguna narkoba tertuang dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB. Adapun tiga pemakai sabu tersebut adalah pilot.
Pilot-pilot mendapatkan sabu dari seorang karyawan swasta berinisial S. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.