Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Tak Terpengaruh Miras

Kompas.com - 17/07/2020, 13:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Timur telah melakukan tes urine terhadap Anjani Rahma Pramesti (23), perempuan pengendara mobil yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.

Hasilnya, Anjani dilaporkan tidak terkontaminasi alkohol akibat mibuman keras (miras) sebelum terjadinya kecelakaan.

"Tidak terpengaruh apa-apa. Hanya lelah aja ngantuk. Dia dikejar deadline persentasi, itu loh," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakti, AKP Agus Suparyanto, Jumat (17/7/2020.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Jakarta Timur

Selain itu keluarga Anjani juga telah melakukan pertemuan dengan para keluarga korban di Polres Jakarta Timur.

"Pihak yang bersangkutan sudah membantu pemakaman, datang ke pemakaman korban. Termasuk yang di Purwakarta juga ada perwakilan," katanya.

Sebelumnya, Kecelakaan maut yang melibatkan mobil dan pemotor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2020) malam.

Baca juga: Mahasiswi yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di DI Panjaitan Jadi Tersangka

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua motor.

Akibatnya, dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya tewas.

Sementara pengendara motor lainnya, Novan Bawono mengalami luka-luka.

Agus menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah Utara ke Selatan melalui Jalan DI Panjaitan.

Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.

Baca juga: Polisi Tes Urine Perempuan yang Tabrak hingga Tewas Pengendara Motor di DI Panjaitan

"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi. Kemudian mobil itu tetap jalan," kata Agus.

Setelah itu, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 5002 TCM yang sedang didorong Novan Bawono.

"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi. Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, dan tangan kanan patah," ujar dia.

Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur. Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Sementara Anjani dalam pemeriksaannya mengaku lelah dan mengantuk dalam mengendari mobil sebelum terjadinya kecelakaan.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ucap Agus.

Kini, Anjani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan maut itu.

Dia dikenakan pasal Pasal 310 Ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com