JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap J, seorang petugas sekuriti yang bertugas di rumah artis Catherine Wilson di Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J. J ini kerjanya adalah sekuriti di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan secara daring, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Yusri, tersangka J pun telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, selama ini J yang membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A.
Baca juga: Fakta Penangkapan Artis Catherine Wilson Terkait Sabu
Adapun tersangka A, kata Yusri, statusnya masih buron.
"Bahwa memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adalah pemilik rumah, CW," kata Yusri.
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine mempunyai narkoba. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkapnya.
Dari tangan Catherine, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Baca juga: Polisi: Hasil Tes Urine Artis Catherine Wilson Positif Narkoba
Akibat perbuatannya, Catherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya dikenakan hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.