TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang menjadi korban penipuan dengan modus gadai sertifikat kontrakan mendatangi Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Mereka bermaksud ingin melaporkan kejadian penipuan dengan pelaku yang sama bernama Lia.
Salah satu korban bernama Lia (50) menjelaskan, penipuan yang dialaminya itu terjadi sebanyak empat kali terhitung mulai bulai Mei 2020 lalu.
Saat itu, dia menerima informasi bahwa ada seseorang yang ingin menggadaikan sertifikat kontrakan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Saat itu saya ketemu dan penyerahan uang Rp 75 juta tapi belum dibalikin. Dia (pelaku) join bisnis timun suri, modal Rp 10 juta, keuntungan Rp 4 juta dibayar setelah lebaran," ujar Lia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Simak, 3 Tips Aman Terhindar dari Penipuan Investasi Saham
Tak berhenti sampai disitu, Lia yang belum mendapatkan keuntungan dari usaha timur suri kembali dirayu bisnis lain.
Saat itu bisnis yang ditawarkan adalah konveksi dengan modal sebesar Rp 50.000.000.
"Kita memang seperti diakrabkan gitu. Dia bilang ada barang dari Priok turun nanti dijual ke Cipadu, keuntungan Rp 10 juta. Rp 4 juta dibayar abis lebaran, Rp 5 juta di bulan Juli," kata warga Pamulang, Tangsel ini.
Namun, sampai tanggal yang ditentukan, tidak ada uang keuntungan seperti yang dijanjikan dari bisnis timun suri dan konveksi itu. Alasannya, diputar untuk modal.
"Itu semua belom selesai. Dia nawarin lagi, katanya sebelah rumah dia ada anak ibu haji pemilik kontrakan terjerat narkoba. Saya suruh tebusin anak dengan jaminan surat tanah itu," ucapnya.
Saat itu, kata Ika, pelaku kembali mengumbar janji. Uang yang sudah ditransfer sebesar Rp 150.000.000 untuk menebus anak pemilik kontrakan terjerat nerkoba itu juga tak kembali.
"Saya sudah tranfer katanya itu kontrakan ada yang sudah mau bayarin Rp 500 juta. Berarti untuk Rp 350 juta. Rp 150 juta pulang modal, Rp 50 juta buat urus surat, Rp 300 juta dibagi tiga antara saya, kaka saya dan dia (pelaku). dan kembali itu semua tidak ada," ucapnya.
Baca juga: Viral Unggahan soal Modus Penipuan dengan Pemberian Nomor ATM, Ini Penjelasannya...
Dari situ Ika mula sadar dan mencoba memeriksa sertifikat tanah kontrakan yang digadai pelaku sebelumnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasilnya, sertifikat tersebut dinyatakan palsu.
"Dan ternyata korbannya bukan saya aja. Ada banyak dengan modus yang sama sertifikat tanah kontrakan palsu itu. Total dari kami para korban membuat grup (whatsapp) itu ada 17 orang yang jadi korban," katanya.