JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang publik figur sekaligus artis dunia hiburan Indonesia Catherine Wilson ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap artis berdarah Inggris tersebut bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Jawa Barat Jumat (17/7/2020) lalu.
Dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram disita sebagai barang bukti.
"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J. J ini kerjanya adalah sekuriti di rumah (Chaterine Wilson) tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/7/2020).
Ada beragam fakta lainnya dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut beberapa fakta diantaranya.
Gunakan Sekuriti Rumah untuk Transaksi Narkoba
Yusri mengatkan, sekuriti rumah Cahterine Wilson dengan inisial J sering diperintahkan majikannya untuk melakukan transaksi barang harap tersebut.
"Memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adaah pemilik rumah, CW," kata Yusri.
Baca juga: Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson
Sekuriti yang kini berstatus tersangka tersebut mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka A yang masih dalam pengejaran polisi.
Yusri mengatakan, barang bukti berupa dua paket sabu merupakan hasil transaksi J dan A yang terakhir kalinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan