JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang publik figur sekaligus artis dunia hiburan Indonesia Catherine Wilson ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap artis berdarah Inggris tersebut bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Jawa Barat Jumat (17/7/2020) lalu.
Dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram disita sebagai barang bukti.
"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama CW alias K dan kedua J. J ini kerjanya adalah sekuriti di rumah (Chaterine Wilson) tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/7/2020).
Ada beragam fakta lainnya dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut beberapa fakta diantaranya.
Gunakan Sekuriti Rumah untuk Transaksi Narkoba
Yusri mengatkan, sekuriti rumah Cahterine Wilson dengan inisial J sering diperintahkan majikannya untuk melakukan transaksi barang harap tersebut.
"Memang sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adaah pemilik rumah, CW," kata Yusri.
Baca juga: Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba Catherine Wilson
Sekuriti yang kini berstatus tersangka tersebut mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka A yang masih dalam pengejaran polisi.
Yusri mengatakan, barang bukti berupa dua paket sabu merupakan hasil transaksi J dan A yang terakhir kalinya.
"Barang bukti dua klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram sekitar satu gram diamankan. Itu dari tersangka A, mudah-mudahan kita bisa tangkap," kata dia.
Mengaku Baru Gunakan 2 Bulan
Setelah dilakukan penangkapan, Catherine Wilson mengaku pada polisi sudah menggunakan sabu selama dua bulan.
"Dalam keterangan awal yang bersangkutan mengaku baru sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," tutur Yusri.
Baca juga: Bantu Beli Sabu, Sekuriti Catherine Wilson Ikut Diciduk
Namun untuk mematikan keterangan yang diberikan tersangka benar, polisi akan melakukan uji tes rambut untuk mengetahui seberapa lama Catherine Wilson sudah menggunakan narkoba.
"Rencana akan kami tes rambutnya untuk keduanya untuk mengetahui seberapa lama menggunakan," tutur Yusri.
Catherine Wilson Minta Maaf
Setelah ditangkap, dalam gelar konferensi pers penangkapan dirinya Chaterine Wilson meminta maaf karena sudah melakukan kejahatan extraordinary tersebut.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," kaa dia.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yang dinilainya merupakan hal yang bodoh yang pernah dia lakukan.
Chaterine mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan menanggung semua akibat dari tindakan kriminalnya tersebut.
"Saya akan mengikuti prosedur (hukum) yang sudh ada," tutur dia.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.